SPMB PKN STAN 2024: Cek Persyaratan dan Link Pendaftaran di Sini

SPMB PKN STAN 2024: Cek Persyaratan dan Link Pendaftaran di Sini

--

7. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

8. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.

9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Dapat Kuota SPMB PKN STAN 2024 Jalur Pembibitan, Sekda Rachmat Ajak Putra Putri Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Masa Jabatan Heri Roni sebagai Pj Bupati Bengkulu Tengah Diperpanjang, Plh Kapuspen Kemendagri:

Tata Cara Pendaftaran 

1. Peserta melakukan registrasi dengan tahapan:

a. mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id

b. membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK kemudian mencetak Kartu Informasi Akun

c. login ke SSCASN Sekolah Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id) menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

d. memilih sekolah kedinasan PKN STAN, memilih Jalur Penerimaan mahasiswa baru (reguler/afirmasi kewilayahan/pembibitan), melengkapi biodata, nomor UTBK-SNBT, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat, dan isian lainnya serta mengunggah dokumen yang diperlukan.

e. Melakukan reviu atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran

f. Logout dari portal https://dikdin.bkn.go.id untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id.

2. Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id dengan tahapan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: