110 PPPK Pemkab Bengkulu Tengah Formasi Tahun 2023 Terima SK, Berapa Gaji yang Diterima?

110 PPPK Pemkab Bengkulu Tengah Formasi Tahun 2023 Terima SK, Berapa Gaji yang Diterima?

Suasana pelantikan dan penyerahan SK kepada PPPK dan CPNS di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah yang dipimpin Pj Bupati Heriyandi Roni--

110 PPPK Pemkab Bengkulu Tengah Formasi Tahun 2023 Terima SK, Berapa Gaji yang Diterima? 

RAKYATBENTENG.COM - Sesuai jadwal semula, hari ini Senin 29 April 2024 sebanyak 110 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Bengkulu Tengah formasi tahun 2023 dan 2 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus dari Ikatan Dinas Kementerian Perhubungan akhirnya dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Senin 29 April 2024. 

Pelantikan dan penyerahan SK dihadiri langsung Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si di aula Hotel Puncak Tahura Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang. Turut hadir, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, Drs. Margi Prayitno, M.AP.   

Berapakah gaji yang diterima PPPK? 

Dalam meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional, pada tanggal 26 Januari 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Perpres Nomor 11 Tahun 2024).

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur adanya perubahan besaran gaji dan tunjangan dari PPPK sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan diundangkannya Perpres tersebut, gaji dan tunjangan dari PPPK mengalami kenaikan besaran terhitung dari 1 Januari 2024

Berikut rincian kenaikan gaji dari PPPK setelah diundangkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

BACA JUGA:BSI KCP Panorama Buka Lowong Posisi Teller Hingga 3 Mei 2024, Simak Syaratnya

BACA JUGA:Dukung Timnas U-23, Maroba Kite Ramaikan Nonton Bareng Polres Bengkulu Tengah, di Sini Lokasinya

BACA JUGA:Minat Jadi PPK Pilkada Serentak 2024, Yuk Kepoin Besaran Honornya di Sini

Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;

Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;

Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;

Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: