Siswi SMP Diduga Korban Pemerkosaan Ditinggal Kabur di Semak-Semak, Pelakunya

Siswi SMP Diduga Korban Pemerkosaan Ditinggal Kabur di Semak-Semak, Pelakunya

Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah tampak melakukan olah TKP --

Siswi SMP Diduga Korban Pemerkosaan Ditinggal Kabur di Semak-Semak, Pelakunya 

RAKYATBENTENG.COM - Warga Desa Lagan Bungin Kecamatan Semidang Lagan Bengkulu Tengah dibuat heboh dengan kabar ditemukannya seorang gadis ABG di areal semak-semak setempat. Sebut saja namanya Melati, diketahui berusia sekitar 14 tahun dan berstatus pelajar di salah satu SMP luar Bengkulu Tengah.

Dari keterangan Melati, ia bukan berasal dari Bengkulu Tengah dan keberadaannya di lokasi setelah ditinggal pergi pria yang merupakan pacarnya. Sebelum ditinggal, Melati diduga lebih dulu diperkosa. 

Diceritakan Efendi, warga Desa Lagan Bungin yang pertama kali menemukan Melati, ia mendapati Melati meminta tolong diantar ke rumah pacarnya lantaran sudah selama setengah jam lebih ditinggal pergi. 

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Liku Sembilan Dibekuk, 'Timah Panas' Bersarang di Kaki Pelaku

BACA JUGA:Gawat! Harga Minyak Dunia Naik Imbas Ketegangan Iran-Israel, Bagaimana Nasib BBM RI?

BACA JUGA:Siap-Siap, Kemendikbudristek Buka Lowong 40.541 Formasi CASN Tahun Ini, Cek Rinciannya

"Dia (korban, red) meminta tolong untuk mengantarkan ke rumah. Saya tanya dari mana? katanya tadi pergi bersama pacar, tetapi pacarnya kemudian pergi dengan alasan mencari bensin tapi tidak kembali lagi. Saya antarlah ke salah satu rumah warga dan melaporkan ke kepolisian," jelas Efendi.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, AKP. Edi Hermanto Purba, S.H, M.H didampingi Kanit PPA, Aipda. Tanjung Sihombing membenarkan akan adanya informasi tersebut. Korban pada Senin 15 April 2024 pukul 20.30 WIB dibawa ke Mapolres.

"Kami sudah mendatangi TKP menindaklanjuti laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Ini untuk menyelidiki apakah ada barang-barang bukti atau jejak pelaku yang diduga melakukan perbuatan tersebut," pungkas Edi.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: