Deadline 31 Maret 2024, Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor

Deadline 31 Maret 2024, Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor

--

Deadline 31 Maret 2024, Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor 

RAKYATBENTENG.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujar Menkeu, di Istana Negara, Jakarta dilansir dari setkab.go.id.

BACA JUGA:Ada Bank Mandiri dan BRI, Ini Dia Daftar Bank yang Buka Lowong di Rekrutmen Bersama BUMN 2024

BACA JUGA:Babak Baru Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah: Tim Hukum DPP PAN Gugat Kemenangan Caleg PPP ke MK

Menkeu mengungkapkan, hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tandasnya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: