Hasil Pilkada Bengkulu Tengah, Tim Paslon Evi-Riko Dikabarkan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Hasil Pilkada Bengkulu Tengah, Tim Paslon Evi-Riko Dikabarkan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

--

Hasil Pilkada Bengkulu Tengah, Tim Paslon Evi-Riko Dikabarkan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut 2, Evi Susanti-Rico Z Saputra dikabarkan telah mendaftarkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindaklanjut hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Tengah.

Informasi yang diterima, tanda terima pengajuan permohonan online pada 7 Desember 2024 malam. Adapun sebagai kelengkapan telah dilampirkan permohonan, daftar alat bukti, alat bukti hingga SK penetapan perolehan suara KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Meiky Helmansyah, S.Pd, MM menyampaikan jika sempat mendengarkan kabar perihal adanya rencana paslon 02 untuk menyampaikan Gugatan ke MK.

"Memang ada informasi itu. Tapi kalau pemberitahuan resminya atau surat resminya saya sendiri juga belum melihat," ujar Meiky.

BACA JUGA:Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Bakal Alami Perubahan, Rest Area Dibuka 9 Desember

Sementar itu, Komisioner KPU Benteng, Sukardi, S.Sos., M.M mengatakan bahwa rekapitulasi hasil untuk Kabupaten Bengkulu Tengah tidak mengakami perubahan baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati saat pleno tingkat KPU Provinsi Bengkulu.

"Untuk Kabupaten Benteng, tidak ada perubahan lagi. Untuk paslon nomor 1, Rachmat Riyanto-Tarmizi mendapatkan total 33.392 suara, sedangkan Evi Susanti-Rico mendapatkan 31.084 suara dan paslon nomor 3, Sri Budiman-Septi Peryadi hanya meraih 8.251 suara," ungkap Sukardi.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Sebut D. Hasil 9 Kecamatan Ada Yang Tidak Ditandatangani Saksi Paslon

Sementara itu, ia mengaku masing-masing Pasangan Calon (Paslon) masih bisa melakukan gugatan selama 3x24 jam hari kerja. Dimana, gugatan tersebut boleh disampaikan sesuai jalurnya yakni langsung ke MK.

"Pasca rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara hasil pemilihan di tingkat provinsi usai, masih bisa jika paslon mengajukan permohonan gugatan ke MK," pungkas Sukardi.(imo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: