Fantastis! THR dan Gaji 13 Pegawai Non-ASN Tertinggi Tembus Rp26 Juta, Ini Rincian Selengkapnya

Ilustrasi--
Pada ayat (2), dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:
a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas atau
b. telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BACA JUGA:RESMI! Ini Dia Daftar Lengkap Penerima THR dan Gaji 13 Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024
(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j diberikan tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Lantas berapakah besaran THR dan gaji 13 pegawai non-ASN?
Pada lembaran lampiran PP nomor 14 tahun 2024 terdapat tabel besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Berikut rinciannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp26.229.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.721.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: