Mulai CPNS Hingga Presiden, Cek Selengkapnya Penerima THR dan Gaji 13 Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024

Mulai CPNS Hingga Presiden, Cek Selengkapnya Penerima THR dan Gaji 13 Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024

--

e. Hakim ad hoc 

f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas: 

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain 

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain 

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan atau 

4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan, Lengkap dengan Komponennya

BACA JUGA:Mohon Maaf! PNS, TNI dan Polri Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji 13 Tahun 2024, Apakah Anda Salah Satunya?

BACA JUGA:Ini Tanda Terima Dokumen Aduan DPC PPP Bengkulu Tengah ke DKPP, Tak Disangka-sangka Teradunya

1. Dewan Pengawas dan 

2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan 

h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas: 

1. Dewan Pengawas dan 

2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: