Kades dan Perangkat Desa Dipastikan Tidak Dapat THR, Menpan RB Sampaikan Info Penting Buat Para Honorer
Ilustrasi--
Kades dan Perangkat Desa Dipastikan Tidak Dapat THR, Menpan RB Sampaikan Info Penting Buat Para Honorer
RAKYATBENTENG.COM - Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) full senyum lantaran dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idulfitri ditambah lagi dengan gaji 13, tidak demikian halnya kades dan perangkat desa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, pemerintah tidak menganggarkan THR.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024 dilansir dari harian.disway.id.
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Menurut Tito, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Bagaimana dengan nasib para honorer?Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjelaskan bahwa kriteria honorer yang mendapatkan THR dan gaji 13 adalah mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Satu adalah PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ungkap Azwar Anas mengutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, kemenkeu.go.id.
Adapun terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: