Heboh Video Pengajian Halalkan Bertukar Pasangan Antar Jemaah, Ini Hasil Investigasi Kemenag, MUI dan Polisi

Heboh Video Pengajian Halalkan Bertukar Pasangan Antar Jemaah, Ini Hasil Investigasi Kemenag, MUI dan Polisi

tangkapan layar video tiktok--

Heboh Video Pengajian Halalkan Bertukar Pasangan Antar Jemaah, Ini Hasil Investigasi Kemenag, MUI dan Polisi

RAKYATBENTENG.COM - Pengguna Media Sosial dan masyarakat umum sedang dihebohkan dengan viralnya video sebuah pengajian yang memperbolehkan tukar pasangan antar jemaahnya.

Tak berdiam diri atas video yang menyimpang dan menimbulkan kegaduhan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menjalin sinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Kabupaten Bliter turun tangan.

Video berdurasi 33 menit itu diunggah di akun Mbah Den (Sariden), pada 25 Februari 2024, dengan judul “Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga”.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Baharudin menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI dan Polres untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

“Polres Blitar melakukan investigasi khusus terhadap Samsudin, yang mengakui bahwa video tersebut hanya rekaan semata demi meningkatkan jumlah pengikut dan penonton,” terangnya melalui sambungan telepon, Rabu 28 Februari 2024 dilansir dari kemenag.go.id.

Baharuddin mengatakan, Polres Blitar telah meminta pengelola kanal untuk menghapus video tersebut agar tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat.

BACA JUGA:Pendaftaran Bintara PK TNI AU 2024 untuk Lulusan SMA dan D3 Masih Dibuka Hingga 29 Februari

BACA JUGA:Pendaftaran Bintara PK TNI AU 2024 untuk Lulusan SMA dan D3 Masih Dibuka Hingga 29 Februari

“Setelah investigasi, Polres Blitar telah menginformasikan kepada kami bahwa video tersebut direkam di Jawa Barat dengan pelibatan aktor figuran. Bagian sensitif dari video tersebut terkait kebolehan melakukan hubungan intim secara bebas dan saling tukar pasangan, dipotong dan diunggah secara terpisah oleh beberapa pihak. Hal ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat, seolah-olah praktik tersebut terjadi di Kabupaten Blitar,” terangnya.

Baharuddin mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, termasuk memberi pembinaan kepada Samsudin. Baharuddin juga memastikan bahwa lembaga yang dikelola Samsudin tidak memiliki legalitas sejak akhir 2022.

“Kemenag Kabupaten Blitar terus bersinergi dengan MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Blitar,” tegasnya.

Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik pada Ditjen Bimas Islam, Dedi Slamet Riyadi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menangani isu-isu yang timbul dari konten-konten kontroversial.

Sebab, menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan hasrat untuk mendapatkan pengikut (followers) di media sosial mendorong para konten kreator untuk membuat berita, foto, dan video yang menyimpang dari ajaran agama.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menangani isu-isu yang mengundang kontroversi,” ucapnya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: