Pilpres dan Pileg Telah Usai, Pilkada Serentak Menanti, Simak Lagi Tahapan dan Jadwalnya

Pilpres dan Pileg Telah Usai, Pilkada Serentak Menanti, Simak Lagi Tahapan dan Jadwalnya

Ilustrasi--

Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024 

- Penelitian persyaratan calon 

Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu,  21 September 2024 

- Penetapan pasangan calon 

Minggu, 22 September 2024 - Minggu, 22 September 2024 

- Pelaksanaan kampanye 

Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024 

- Pelaksanaan pemungutan suara 

Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dijadwalkan Rabu, 27 November - Senin, 16 Desember 2024.

- Penetapan Calon Terpilih

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan

a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku resgistrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: