Pilpres dan Pileg Telah Usai, Pilkada Serentak Menanti, Simak Lagi Tahapan dan Jadwalnya

Pilpres dan Pileg Telah Usai, Pilkada Serentak Menanti, Simak Lagi Tahapan dan Jadwalnya

Ilustrasi--

Pilpres dan Pileg Telah Usai, Pilkada Serentak Menanti, Simak Lagi Tahapan dan Jadwalnya 

RAKYATBENTENG.COM - Pelaksanaan Pilpres dan Pileg telah berlalu, agenda besar berikutnya adalah perhelatan Pilkada serentak. Untuk diketahui pihak KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. 

Di dalam peraturan yang ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2024 tersebut, disebutkan bahwa pemungutan suara pada Pilkada 2024 serentak digelar Rabu tanggal 27 November 2024.

Sementara untuk pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. 

Berikut tahapan dan jadwal selengkapnya

I. Persiapan

- Perencanaan program dan anggaran

Jumat, 26 Januari 2024

- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan

Senin, 18 November 2024 

- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 

Senin, 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: