Pilpres dan Pileg Telah Usai, Pilkada Serentak Menanti, Simak Lagi Tahapan dan Jadwalnya

Pilpres dan Pileg Telah Usai, Pilkada Serentak Menanti, Simak Lagi Tahapan dan Jadwalnya

Ilustrasi--

Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku resgistrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih

a. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP 

paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a.

2) Ada permohonan PHP 

paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.

b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP 

paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b.

2) Ada permohonan PHP 

paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih  pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: