Wajib Simak! Politik Uang Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Hukumnya Haram, Termasuk yang Menerima

Wajib Simak! Politik Uang Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Hukumnya Haram, Termasuk yang Menerima

Ilustrasi--

Penetapan fatwa tersebut dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada tahun 2018. 

Berikut isi selengkapnya:

1. Suatu permintaan dan/atau pemberian ketidakseimbangan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.

2. Meminta ketidakseimbangan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

3. Memberikan ketidakseimbangan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lainnya, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

4. Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: