Tanah dan Bangunan di Perumahan Bengkulu Tengah Disita Jaksa Terkait Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Sarankan

Tanah dan Bangunan di Perumahan Bengkulu Tengah Disita Jaksa Terkait Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Sarankan

Praktisi Hukum Bengkulu Nediyanto Ramadhan--

Tanah dan Bangunan di Perumahan Bengkulu Tengah Disita Jaksa Terkait Dugaan Korupsi, Praktisi Hukum Sarankan 

RAKYATBENTENG.COM - Praktisi hukum senior Bengkulu sekaligus Advokat Senior Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) dan Ketua Dewan Penasihat DPW PERADIN Provinsi Bengkulu, Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., menyarankan kepada pihak pemberi fasilitas kredit perumahan menyelesaikan permasalahan uang yang sudah terlanjur disetor para konsumen.

Ini terkait permasalahan hukum yang mendera tanah dan bangunan di komplek Perumahan Cempaka Bentiring Permai berlokasi di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang selayaknya mendapat atensi khusus dari pihak terkait. Pasalnya puluhan unit rumah di komplek tersebut sudah terlanjur dibeli konsumen dengan sistem kredit. Artinya para konsumen sudah menyetorkan uang muka dan cicilan untuk rumah masa depan mereka. 

Lantas saat ini rumah-rumah tersebut berikut tanahnya berstatus sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng).

BACA JUGA:Meski Berstatus Sitaan Kejaksaan, Sejumlah Penghuni Rumah di Perumahan Bengkulu Tengah Masih Bertahan

BACA JUGA:Jeritan Hati Nasabah BTN yang Rumahnya Disita Kejari Bengkulu Tengah, Berharap Uang Cicilan Dikembalikan

Penyitaan sendiri ditandai dengan pemasangan papan pemberitahuan berwarna pink di depan rumah yang bertuliskan tanah dan bangunan ini telah disita berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Bengkulu Tengah, surat penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Arga Makmur, surat perintah penyitaan Kajari Bengkulu Tengah dan Berita Acara Penyitaan pada bulan Juni 2023 lalu.

"Konsumen sudah menyetorkan uang untuk kepentingan kredit perumahan tersebut, pihak terkait harus segera menyelesaikan menyangkut uang yang sudah disetorkan oleh konsumen untuk mendapatkan fasilitas kredit, jika tidak maka konsumen jelas dirugikan," ungkap Nediyanto. 

"Saya menyarankan sebaiknya para konsumen perumahan dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara non litigasi di luar pengadilan, dengan begitu tidak ada pihak yang dirugikan. Namun dilihat dulu apakah setoran uang dibayar konsumen kepada pihak developer atau langsung ke pihak BTN, hal ini penting dipastikan dulu karena ingin melihat siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kerugian konsumen tersebut," demikian Nedi.(imo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: