VIRAL Pernikahan Sesama Jenis, Tiga Kali Permohonan Ditolak KUA, Begini Kronologisnya

VIRAL Pernikahan Sesama Jenis, Tiga Kali Permohonan Ditolak KUA, Begini Kronologisnya

Ilustrasi--

VIRAL Pernikahan Sesama Jenis, Tiga Kali Permohonan Ditolak KUA, Begini Kronologisnya 

RAKYAT BENTENG.COM - Pernikahan sesama jenis yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendapat atensi khusus dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). Pihak KUA setempat memastikan pernikahan sesama jenis tersebut tidak melibatkan pihaknya. 

Bahkan, KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).

Viral di media sosial, pernikahan catin bernama Ah dan Ic berlangsung di Cianjur. Setelah ditelisik, ternyata keduanya berjenis kelamin perempuan. Pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi Cianjur, pada 28 November 2023.

“Keduanya melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” terang Dadang Abdullah Kamaluddin di Cianjur dilansir dari kemenag.go.id.

“Kami sejak awal memang sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” sambungnya.

Secara kronologis, Dadang menjelaskan bahwa Ah dan Ic datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023, sekitar jam 11.00 WIB. Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan. 

Petugas lalu memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.

BACA JUGA:Kasus COVID-19 Kembali Meningkat, Masyarakat Diminta Segera Vaksinasi, Gratis

BACA JUGA:Siapa Sangka, Terwujudnya Jalan Mulus di Desa Panca Mukti Ada Andil Sosok Satu Ini

BACA JUGA:PPDB SMK Taruna Kelautan dan Perikanan Dibuka, Segera Mendaftar, Kuota Terbatas

Selama proses pelayanan konsultasi, kata Dadang, petugas KUA meminta pasangan ini menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa. Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah. Dokumen itu, misalnya, identitas kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Sehingga, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini.

Dua hari kemudian, tepatnya 17 November 2023, pasangan catin ini kembali mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya sama, menanyakan tentang persyaratan pencatatan/pendaftaran nikah. Petugas KUA juga tetap menanyakan persyaratan dokumen identitas kependudukan mereka berdua (KTP dan KK) maupun dokumen penunjang lainnya.

“Terutama kami menanyakan identitas dokumen kependudukan Ah sebagai calon pengantin pria. Namun, ketika ditanya, Ah tetap tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan semua identitas kependudukannya ditahan orang tuanya, dalam hal ini adalah ibunya Ah dengan alasan karena telah berbeda keyakinan,” papar Dadang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: