Pengembalian Lahan Eks HGU PT. BRI tak Kunjung Tuntas, Ternyata Rumit Sekali!

Pengembalian Lahan Eks HGU PT. BRI tak Kunjung Tuntas,  Ternyata Rumit Sekali!

--

Pengembalian Lahan Eks HGU PT. BRI tak Kunjung Tuntas,  Ternyata Rumit Sekali!

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Hingga kini, proses pengembalian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Rafflesia Indah (BRI) dengan luasan ratusan hektare (Ha) di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tak kunjung tuntas. 

Pada proses pengembalian terbilang sangat rumit. Dimulai dari proses administrasi yang hingga saat ini tak kunjung tuntas. Sehingga lahan tersebut tak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat yang meminta kembali untuk dikelola.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Disperkimtah) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, S.H, M.H mengakui rumitnya penyelesaian pengembalian lahan eks HGU PT. BRI tersebut, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

BACA JUGA:Kucing Peliharaan Tidak Nafsu Makan? Coba Suplemen Ini untuk Memulihkannya

BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat! Ini Dia Link Pendaftaran dan Tahapan Seleksi Lowong Calon Mitra Statistik 2024 

Salah satunya masyarakat yang merasa memiliki lahan di kawasan tersebut belum dapat melakukan pengurusan sertifikat.

‘’Pada tahun 2018, sudah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN. Akan tetapi belum dapat dilakukan redistribusi dikarenakan beberapa warga pemilik sudah banyak menjual kepada orang luar. Sedangkan syarat dalam redistribusi adalah identitas asli warga desa dan kesepakatan dari warga,’’ ujar Hendri.

Hendri menyampaikan, ada beberapa cara penyelesaikan yang memungkinkan dalam penyelesaian polemik dalam kasus Eks HGU tersebut. Diantaranya dengan mengadakan rapat antara warga dan beberapa pihak yang nantinya akan menemui titik terang apakah warga desa merelakan untuk diredistribusi.

BACA JUGA:Mana yang Lebih Baik untuk Kucing, Pakan dari Petshop atau Buatan Sendiri? Ini Perbandingannya

BACA JUGA:Meski Turun, Harga BBM Non Subsidi di Bengkulu di Atas DKI Jakarta dan Papua

‘’Tindaklanjutnya, BPN memanggil kades, camat dan pemda untuk mengadakan rapat. Bagaimana solusi apakah akan diredistribusi atau tidak. Kalau diredistribusi, masyarakat tidak boleh menerima tanah lebih dari 2 Ha dalam setiap KK. Pertanyaannya apakah pemilik lama yang mempunyai 5 Ha rela hanya diberikan 2 Ha,dengan konsekuensi tahan tersebut dapat dibuat sertifikat. Kemudian apakah pemilik luar desa ingin tanahnya hilang,’’ demikian Hendri.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: