Gali Sumur untuk Manfaatkan Airnya Kini Wajib Kantongi Izin Kementerian, Ini Aturannya

Gali Sumur untuk Manfaatkan Airnya Kini Wajib Kantongi Izin Kementerian, Ini Aturannya

Ilustrasi--

Gali Sumur untuk Manfaatkan Airnya Kini Wajib Kantongi Izin Kementerian, Ini Aturannya 

RAKYAT BENTENG.COM - Sudah sejak lama masyarakat Indonesia memanfaatkan air tanah yang berasal dari sumur untuk memenuhi kebutuhan hari-hari. Jenis sumur yang dikenal oleh masyarakat ada dua, yakni sumur konvensional atau sumur gali dan sumur bor

Secara pengertiannya, sumur konvensional merupakan sumur yang digali dengan peralatan manual seperti cangkul dan sekop. Sumur galian ini memiliki diameter yang cukup lebar dengan tingkat kedalaman minimal 7 meter hingga 15 meter dari permukaan tanah. 

Sedangkan sumur bor adalah metode penggalian sumur dengan menggunakan mesin bor serta peralatan lain. Keunggulan sumur bor dibandingkan sumur konvensional antara lain debit airnya lebih kencang dan berkualitas. Bagaimana tidak? air yang didapat bersumber dari kedalaman puluhan bahkan ratusan meter.

Jika selama ini masyarakat leluasa menggali sumur untuk dimanfaatkan airnya, kini tidak bisa lagi.

Dilansir dari disway.id baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan yang bertujuan menjaga ketersediaan air tanah yang kian menipis. 

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Kepmen ini mewajibkan tiap masyarakat yang ingin menggunakan air tanah harus mengantongi izin dari Kementerian ESDM terlebih dahulu.

Aturan ini berlaku untuk individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100.000 liter per bulan.

Tak hanya masyarakat, aturan ini juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum, dan instansi pemerintah yang akan hendak memakai air tanah dari sumur bor atau gali. 

Masih dalam aturan itu, penggunaan air tanah paling sedikit yang diizinkan oleh Kementerian ESDM adalah 100 meter kubik per bulan. Itu artinya untuk satu kepala keluarga atau kelompok berapapun jumlah orang di dalamnya tak boleh menggunakan air melebihi batas tersebut. 

Jika melebihi kapasitas, mereka harus mengajukan izin kembali ke Kementerian ESDM. 

BACA JUGA:3 Fakta Unik Danau Biru di Desa Talang Boseng Bengkulu Tengah yang Lagi Viral

BACA JUGA:Sampaikan Arahan kepada Seluruh Pj Kepala Daerah, Presiden Jokowi Bakal Evaluasi Harian, Miring-Miring Ganti!

BACA JUGA:Selamat, Ini Daftar Nama-Nama Penerima Beasiswa ke Maroko, Ketua RMI PBNU Beri Pesan Penting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: