Gali Sumur untuk Manfaatkan Airnya Kini Wajib Kantongi Izin Kementerian, Ini Aturannya

Gali Sumur untuk Manfaatkan Airnya Kini Wajib Kantongi Izin Kementerian, Ini Aturannya

Ilustrasi--

Selain itu, masyarakat yang hendak mengurus permohonan izin penggunaan air tanah tidak boleh menggunakannya sebagai suatu usaha. Para pemohon juga harus melampirkan beberapa berkas melalui Kepala Badan dan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL). 

Dalam proses perizinan, Kepala Badan berwewenang untuk melakukan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vukanologi, mitigasi bencana geologi, air tanah, geologi lingkungan, dan survei geologi. 

Sementara Kepala PATGTL bekerja sebagai kepala unit untuk melaksanakan penyelidikan, perekayasaan, dan pelayanan dalam bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan. 

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan penggunaan air tanah:

1. Pemohon harus menyerahkan formulir permohonan melalui Kepala Badan yang memuat identitas pemohon, alamat penggalian air tanah, koordinat rencana penggalian air tanah, jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan, dan keterangan sumur bor atau gali. 

2. Kemudian pemohon harus melampirkan data dan dokumen sebagai berikut:

Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti Surat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Membuat surat pernyataan bahwa tanah yang digunakan tidak dalam proses sengketa

Dokumen lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan

Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per harinya

Rencana tujuan penggunaan air dan gambar konstruksi sumur bor atau gali

2. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan.

3. Hasil verifikasi dan evaluasi berupa penerbitan surat persetujuan atas penggalian atau pengeboran terhadap eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan. 

4. Saat izin telah keluar, pemohon dapat melakukan pengeboran dan eksplorasi air tanah dengan jangka waktu 60 hari. Jika melebihi dari batas hari, izin tersebut akan hangus.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: