Sempat Todongkan Sajam, Pria di Bengkulu Tengah Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Berkas Perkara ke JPU

Sempat Todongkan Sajam, Pria di Bengkulu Tengah Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Berkas Perkara ke JPU

Pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur diamankan.--

Sempat Todongkan Sajam, Pria di Bengkulu Tengah Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Berkas Perkara ke JPU

PEMATANG TIGA RBt – Tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Li, pria usia 35 tahun asal Kecamatan Pematang Tiga harus diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah lantaran diduga berbuat asusila terhadap korban Mawar (16) -bukan nama sebenarnya.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam menggunakan senjata tajam (sajam). Adapun saat ini berkas perkara atas kejadian pada 21 September 2023 ini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng pada Rabu 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:Tempo 4 Jam, Bocah Asal Pondok Kelapa Hanyut di Sungai Lemau Akhirnya Ditemukan, Kondisinya Meninggal Dunia

Data berhasil dihimpun, kejadian berlangsung sekitar pukul 02.05 WIB 21 September 2023. Korban yang sedang tertidur, tiba-tiba didatangi pelaku yang masuk melalui jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku lantas langsung membangunkan korban dan mengancam menggunakan sajam.

Korban yang takut, tak bisa memberikan perlawanan apapun. Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku kemudian keluar kembali melalui jendela.

BACA JUGA:Program Penggemukan Sapi Diduga Cacat Administrasi, Segini Nilai Bantuan yang Diterima Desa Abu Sakim

Pada 27 September 2023, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian ke orang tua. Orang tua yang kaget lantas melaporkan kejadian ke Polres Bengkulu Tengah.

Setelah dilakukan penyelidikan,  pada Senin 9 Oktober 2023 sekitar pukul 18.33 WIB, Unit PPA mendapati keberadaan pelaku di kawasan Kecamatan Pondok Kelapa lalu melakukan penangkapan.

BACA JUGA:PUSKAKI: Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Bantuan Dana Penggemukan Sapi Desa Abu Sakim

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom membenarkan kejadian ini. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara sudah diserahkan ke JPU.

‘’Pelaku sudah ditahan dan berkas perkara disampaikan ke kejaksaan,’’ pungkas Wahyu.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: