Ada Baliho Bacaleg Terpasang di Depan Sekolah, Begini Tindaklanjut dari Bawaslu Bengkulu Tengah
--
Ada Baliho Bacaleg Terpasang di Depan Sekolah, Begini Tindaklanjut dari Bawaslu Bengkulu Tengah
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Baliho dan spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai terpasang di sepanjang ruas jalan si wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah san menjadi pusat perhatian publik.
Sayangnya, masih ditemukan pemasangan baliho yang diduga melanggar peraturan KPU.
Salah satunya ditemukan baliho bacaleg yang terpasang di depan sekolah.
BACA JUGA:Masa Sanggah Ditutup, 156 Peserta Tolak Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemkab Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Bunga Rafflesia Mekar di Liku Sembilan Bengkulu Tengah, Cuss Abadikan Sebelum Layu
Pemasangan diduga melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
Dimana, Alat Peraga Kampanye (APK) dilarang untuk dipasang di pohon dan fasilitas umum lainnya, salah satunya gedung sekolah.
Terkait pemasangan baliho, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan arahan kepada Panwascam untuk melakukan pendekatan persuasif kepada bacaleg yang bersangkutan agar pihak yang terkait sebisa mungkin menggeserkan atau memindahkan baliho dari kawasan lingkungan sekolah.
BACA JUGA:Gunung Api Ibu Meletus, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 600 Meter, Begini Penampakannya
BACA JUGA:Jangan Menggunakan Tangan, Ini Dia Tips Mengatasi Tulang Ikan Nyangkut di Tenggorokan
Ketua Panwascam Karang Tinggi, Fernando mengungkapakan pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tentunya panwascam siap melakukan pengawasan secara maksimal dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah merekap dan melaporkan ke pihak kabupaten, untuk tindak lanjutnya kami masih menunggu pihak Kabupaten,” ungkap Fernando.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: