Ini Dia Link Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kementerian Parekraf 2023, 1.139 Memenuhi Syarat, Cek Namamu

Ini Dia Link Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kementerian Parekraf 2023, 1.139 Memenuhi Syarat, Cek Namamu

--

5. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemenparekraf/Baparekraf T.A. 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 s.d. 28 Oktober 2023. 

6. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. 

7. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). 

8. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi memilih titik lokasi ujian dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan. 

BACA JUGA:Intip Pesona Kecantikan Syifa Hadju yang Masuk Nominasi 100 Wanita Tercantik di Dunia 2023

9. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 7 akan diumumkan kemudian melalui laman www.kemenparekraf.go.id . 

10. Ketentuan lain-lain: 

a. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi Kemenparekraf/Baparekraf pada laman www.kemenparekraf.go.id . Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir. 

b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. 

c. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemenparekraf tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman di atas. 

d. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. e. Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan Tindakan penipuan. Kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-Undangan terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK Kemenparekraf/Baparekraf. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

f. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. 

g. Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK Kemenparekraf Tahun Anggaran 2023 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: