Ini Dia Link Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kementerian Parekraf 2023, 1.139 Memenuhi Syarat, Cek Namamu

Ini Dia Link Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kementerian Parekraf 2023, 1.139 Memenuhi Syarat, Cek Namamu

--

9. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif 

10. Politeknik Pariwisata NHI Bandung

11. Politeknik Pariwisata Bali

12. Politeknik Pariwisata Medan

13. Politeknik Pariwisata Makassar

14. Politeknik Pariwisata Palembang

15. Politeknik Pariwisata Lombok.

Berikut ini adalah Link pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2023 Kemenparekraf https://kemenparekraf.go.id/pengumuman/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-pra-sanggah-pengadaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-kementerian-pariwisata-dan-ekonomi-kreatifbadan-pariwisata-dan-ekonomi

Berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut panitia menginformasikan kepada para pelamar yakni: 

BACA JUGA:PLN Group Buka Lowong Pekerjaan Oktober 2023: Kualifikasi Pendidikan D3-S1, Simak Syarat Lengkapnya

BACA JUGA:Resmi Masuk ke Indonesia, Ini Dia Link Pre-order iPhone 15 via iBox dan Digimap

1. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dengan status Memenuhi Syarat, dinyatakan LULUS seleksi administrasi dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya. 

2. Pelamar yang tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dengan status Tidak Memenuhi Syarat, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya. 

3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melihat keterangan alasan pada dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, dan selanjutnya apabila keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah pada tanggal 19 s.d 21 Oktober 2023 mulai pukul 00.01 WIB melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

4. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: