Berkas Perkara Dugaan Korupsi RDTR 2014 Rampung, Kerugian Negara Rp96,5 Juta Belum Kembali

Berkas Perkara Dugaan Korupsi RDTR 2014 Rampung, Kerugian Negara Rp96,5 Juta Belum Kembali

--

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Berkas perkara dugaan korupsi kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2014 pada Barenlitbang Kabupaten Bengkulu Tengah rampung. 

 

Dalam waktu dekat diperkirakan perkara yang menyeret mantan Sekda Bengkulu Tengah, MH ini akan masuk ke tahap II.

 

Sementara penyidik masih melengkapi berkas, kerugian negara (KN) pada perkara ini belum kembali sepenuhnya. 

 

BACA JUGA:PLN Group Buka Lowong Pekerjaan Oktober 2023: Kualifikasi Pendidikan D3-S1, Simak Syarat Lengkapnya

 

BACA JUGA:Potret Syifa Hadju yang Masuk Nominasi 100 Wanita Tercantik di Dunia Bobo Bareng Kucing Peliharaan

 

Dari total loss Rp227 juta, baru kembali Rp130,5 juta sehingga menyisakan Rp96,5 juta.

 

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan pengembalian kerugian negara saat ini baru mencapai Rp130,5 juta yang bersumber dari tiga tersangka yakni, mantan Sekda Bengkulu Tengah, MH senilai Rp52 juta, KMS senilai Rp63,5 juta dan NRD senilai Rp15 juta. 

 

Sementara DR selaku PPTK belum mengembalikan kerugian negara.

 

BACA JUGA:Resmi Masuk ke Indonesia, Ini Dia Link Pre-order iPhone 15 via iBox dan Digimap

 

BACA JUGA:Intip Pesona Kecantikan Syifa Hadju yang Masuk Nominasi 100 Wanita Tercantik di Dunia 2023

 

"Kerugian negara sepenuhnya belum dikembalikan. Masih menyisakan Rp96,5 juta dari total loss," ujar Bobby.

 

Bobby menjelaskan, pekan depan dijadwalkan untuk tahap II, penyerahan barang bukti dan tersangka agar dapat dilanjutkan ke persidangan.

 

"Segera dijadwalkan untuk pelimpahan tahap kedua ke jaksa penuntut umum," demikian Bobby.(fry)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: