Perlu Bacaleg Ingat! Bahan Kampanye Boleh Dibagikan, KPU Bengkulu Tengah: Asalkan Tidak Lebih dari Rp100 Ribu

Perlu Bacaleg Ingat! Bahan Kampanye Boleh Dibagikan, KPU Bengkulu Tengah: Asalkan Tidak Lebih dari Rp100 Ribu

--

Perlu Bacaleg Ingat! Bahan Kampanye Boleh Dibagikan, KPU Bengkulu Tengah: Asalkan Tidak Lebih dari Rp100 Ribu

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Tahapan kampanye bagi peserta pemilu akan dimulai secara resmi pada 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

 

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, peserta pemilu diperbolehkan menyebarkan bahan kampanye, namun dibatasi maksimal senilai Rp100 ribu.

 

Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Alexander, S.T menyampaikan dalam peraturan KPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pasal 33 ayat 7 jika dikonversikan dalam bentuk uang bahan kampanye pemilu paling tinggi Rp100 ribu.

 

BACA JUGA:Fresh Graduate Merapat! Bank Mandiri Buka Lowongan Staf Perbankan, Simak Syarat Lengkap dan Area Penempatan

 

BACA JUGA:MenPAN-RB Umumkan Kabar Gembira Buat 2,3 Juta Tenaga Honorer se Indonesia, Wajib Simak

 

‘’Bahan kampanye berupa brosur, pamflet, stiker, poster, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis ataupun atribut lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undang,’’ ungkap Alex.

 

Alexander menuturkan, sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye untuk jadwal tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

 

‘’Masa kampanye mulai tanggal 28 November hingga H-3 masa tenang. Tentu kami sudah dalam tahapan sosialisasi kepada jajaran kami yaitu PPK dan PPS untuk memberitahukan kepada masyarakat pada tanggal 14 Februari dapat menggunakan hak suaranya. Kemudian, untuk teknis lapangan tergantung bakal calon legislatif seperti apa nantinya sosialisasi kampanye,’’ demikian Alex.(imo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: