BKKBN Buka 1.431 Formasi PPPK Bagi Lulusan SMA Sederajat, Lowong Petugas Lapangan KB Pemula, Gaji Rp6,7 Jutaan

BKKBN Buka 1.431 Formasi PPPK Bagi Lulusan SMA Sederajat, Lowong Petugas Lapangan KB Pemula, Gaji Rp6,7 Jutaan

Informasi seleksi PPPK BKKBN 2023--

BKKBN Buka 1.431 Formasi PPPK Bagi Lulusan SMA Sederajat, Lowong Petugas Lapangan KB Pemula, Gaji Rp6,7 Jutaan

 

RAKYATBENTENG.COM - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuka kesempatan bagi lulusan SMA sederajat. Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 ini, BKKBN membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah 1.431 formasi bagi lulusan SMA sederajat.

 

BACA JUGA:Selain Buka Lowong CPNS 16.102 Formasi, Kemendikbudristek Juga Terima PPPK Gaji Rp10 Jutaan

 

Penempatan tugas di regional-regional BKKBN seluruh Indonesia. Diantaranya Sumsel, Bengkulu, Jambi, Yogyakarta, Sumut, Bali, Kalteng, Kalsel dan lainnya. Lulusan SMA sederajat ini akan ditempatkan dalam lowong tugas lapangan KB pemula. Besaran gaji berkisar Rp2.505.600,00 hingga Rp 6.737.854,00. Pendaftaran sudah dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober pada link daftar, https://sscasn.bkn.go.id/

 

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Jabatan Lowong dan Kualifikasi Pendidikan 5.274 Formasi PPPK Kementerian LHK Tahun 2023

 

Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK BKKBN Tahun 2023 adalah 5 (lima) tahun, dikecualikan bagi PPPK yang diangkat kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Batas Usia Jabatan (58 tahun). Kemudian Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan BKKBN. Hubungan Perjanjian Kerja PPPK BKKBN akan dilaksanakan evaluasi setiap tahun.

 

Persyaratan Umum

 

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

 

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;

 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah);

 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

BACA JUGA:Peluang Emas untuk Lulusan SMK! Kementerian LHK Buka 2.788 Formasi PPPK 2023, Gaji Tertinggi Rp4.818.600

 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

 

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat pada saat pelamar dinyatakan lulus;

 

8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

 

10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

 

BACA JUGA:Lowong 1.563 Formasi PPPK Kemenkumham 2023, Perhatian Bagi Tenaga Kesehatan, Lengkapi Persyaratan Khusus Ini

 

Persyaratan Khusus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: