BKN Rilis Jumlah Pelamar Sementara CASN 2023, Berikut Daftar Instansi Masih Sepi Peminat, Peluang Jadi CASN?

BKN Rilis Jumlah Pelamar Sementara CASN 2023, Berikut Daftar Instansi Masih Sepi Peminat, Peluang Jadi CASN?

BKN rilis jumlah pelamar CASN 2023. --

 

yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

 

5. Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit

 

Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

 

c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

 

d. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

 

Dapatkan informasi lebih lengkap seputar CASN 2023 dengan cara KLIK INFO CPNS 2023 atau KLIK INFO PPPK 2023

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: