BPS Buka 347 Formasi PPPK, Gaji Maksimal Rp10 Juta, Cek Selengkapnya di Sini

BPS Buka 347 Formasi PPPK, Gaji Maksimal Rp10 Juta, Cek Selengkapnya di Sini

--

h. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah: 

1. Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya 

2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar 

i. Khusus untuk pelamar jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum, wajib melampirkan Surat Keterangan Pernah Beracara di Persidangan dari kepala institusi/kantor advokat atau Berita Acara Sumpah sebagai Advokat. 

3. Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Pas foto dalam format jpg 

b. Dokumen persyaratan lainnya merupakan hasil scan dokumen asli berwarna dalam format pdf 

c. Seluruh dokumen dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas. 

4. Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman ini maka akan dinyatakan gugur. 

Untuk jenis formasi meliputi: 

a. Formasi Umum 

b. Formasi Umum Disabilitas yaitu formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas 

c. Formasi Khusus adalah formasi yang hanya dapat dilamar oleh: 

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Badan Pusat Statistik yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara; 

b. Tenaga non ASN Badan Pusat Statistik (pegawai yang saat ini bekerja pada Badan Pusat Statistik dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada Badan Pusat Statistik). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: