Wow! Tertinggi Mencapai Rp6,3 Jutaan, Cek Daftar Gaji PNS Terbaru di Sini Selengkapnya

Wow! Tertinggi Mencapai Rp6,3 Jutaan, Cek Daftar Gaji PNS Terbaru di Sini Selengkapnya

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Para abdi negara pada tahun depan bakalan auto full senyum usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen di 2024. Tak pelak informasi kenaikan gaji yang disampaikan Presiden pada saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023 lalu makin mendorong animo masyarakat untuk belomba-lomba mengikuti seleksi penerimaan ASN yang dijadwalkan dibuka pada September ini.

Presiden mengatakan, kenaikan gaji PNS ini diberikan sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Diketahui, untuk saat ini nominal gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP ini nantinya akan diubah dengan menyesuaikan nominal gaji PNS setelah naik 8 persen.

Berikut daftar perbandingan gaji PNS sebelum dan perkiraan sesudah kenaikan 8 persen lengkap :

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Beberapa Instansi Ini Biasanya Tetapkan Nilai TOEFL Minimal

 

BACA JUGA:INFO PENTING! OJK Buka Lowongan Banyak Posisi, Ditutup Tanggal 5 September, Link Pendaftaran Hanya di Sini

Golongan I

- Sebelum

• Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

• Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

• Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

• Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

- Sesudah

• Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

• Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

• Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

• Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

- Sebelum

• IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

• IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

• IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

• IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

- Sesudah

• IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

• IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

• IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

• IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

- Sebelum

• IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

• IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

• IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

• IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

- Sesudah

• IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

• IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

• IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

• IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

- Sebelum

• IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

• IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

• IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

• IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

• IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

- Sesudah

• IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

• IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

• IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

• IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

• IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: