Seleksi CPNS 2023 Buka Lowong 15.858 Kuota Formasi Dosen, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksi
--
RAKYATBENTENG.COM - Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah mengumumkan bahwa formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di posisi dosen akan segera dibuka pada bulan September mendatang, bersamaan dengan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023.
BACA JUGA:KPK Buka Lowongan Magang Tiga Bulan, Cek Persyaratan dan Unit Lokasi Kerja di Sini
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Jangan Ragu Tertibkan APK yang Melanggar
Apabila kita melihat tahun 2019 sebagai gambaran, formasi yang diperlukan untuk CPNS dosen sangatlah banyak. Dari alokasi 1.994 formasi, sebanyak 1.891 formasi diberikan kepada dosen, sementara sisanya terdiri dari 88 formasi untuk pranata laboratorium pendidikan dan 15 formasi untuk analis kepegawaian.
BACA JUGA:UPDATE Info Penerimaan CPNS Mahkamah Agung: Rincian Formasi dan Jadwal Seleksinya
Pada tahun 2023 ini, jumlah formasi CPNS yang diajukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mencapai 1.030.751 formasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 15.858 formasi yang diperuntukkan bagi CPNS dosen dan 6.742 formasi untuk PPPK dosen.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Dibuka 17 September, Berikut Passing Grade Lulus Tes SKD
BACA JUGA:TERBARU, Empat Lembaga/Instansi Umumkan Buka Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi Lulusan SMA
Anas juga menjelaskan bahwa angka tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan dapat berubah jika terdapat usulan tambahan. Hal ini dikarenakan beberapa instansi belum mengajukan usulan penambahan pegawai.
Menteri PAN-RB tersebut menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang menghitung jumlah pasti dari formasi lowongan CPNS. Dari total formasi yang akan dibuka, 80% akan diperuntukkan bagi formasi non ASN atau PPPK, sedangkan sisanya sebesar 20% untuk lulusan baru (fresh graduate).
BACA JUGA:UPDATE Info Penerimaan CPNS Mahkamah Agung: Rincian Formasi dan Jadwal Seleksinya
BACA JUGA:TERBARU, Empat Lembaga/Instansi Umumkan Buka Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi Lulusan SMA
Pembagian seperti ini diharapkan mampu mengatasi masalah tenaga honorer sekaligus memberikan peluang kepada lulusan baru yang ingin berbakti kepada negara.
Syarat-syarat CPNS Dosen
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai jadwal rekrutmen CPNS 2023. Meski demikian, sebagai gambaran, berikut adalah persyaratan CPNS dosen pada tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak memiliki afiliasi dengan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
- Pelamar dengan lulusan Diploma (D3) hingga gelar master (S2) atau Spesialis I harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Pelamar dengan gelar doktor (S3) atau Spesialis II harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat adiktif lainnya.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara lebih dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang menjabat atau menjadi calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Bagi pelamar formasi umum lulusan dalam negeri, harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah.
- Bagi pelamar formasi umum lulusan luar negeri, harus memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah.
- Bagi pelamar jabatan tenaga pendidik atau dosen, IPK minimal 3,00 dari skala 4,00, yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang dikeluarkan secara sah oleh perguruan tinggi terkait.
- Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas, serta tautan video pendek yang menampilkan aktivitas sehari-hari.
- Bagi pelamar formasi khusus yang lulus dengan predikat cumlaude atau dengan pujian, harus melampirkan ijazah atau transkrip.
- Bagi pelamar formasi khusus lulusan luar negeri yang lulus dengan predikat terbaik, harus memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang menyatakan setara dengan cumlaude.
- Bagi pelamar formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, harus merupakan keturunan asli Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu), yang dibuktikan dengan: • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan. • Surat keterangan dari kepala sekolah atau kepala suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
Tahapan Seleksi CPNS Dosen
Mengacu pada rekrutmen CPNS dosen tahun sebelumnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tahapan seleksi dosen melibatkan:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) • Tes Intelegensia Umum (TIU) • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dosen yang mencakup: • Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi (proporsi 10%) • Literasi Bahasa Inggris (15%) • Penalaran dan Pemecahan Masalah (20%) • Dimensi Psikologi (15%) • Wawancara (20%) • Praktik Mengajar (Micro Teaching) (20%)
Perlu diingat bahwa pelamar CPNS dosen akan dinyatakan tidak lolos jika tidak mengikuti salah satu dari subtes di atas dan tidak memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditetapkan untuk SKB. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot 40:60.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: