Para Gamers Wajib Simak! WHO Tetapkan Kecanduan Game Tergolong Gangguan Mental

Para Gamers Wajib Simak! WHO Tetapkan Kecanduan Game Tergolong Gangguan Mental

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Bermain game bagi sebagian besar orang dianggap sesuatu yang menyenangkan, mengusir jenuh, hingga bisa mengisi waktu luang. Bermain game diklaim bisa mengaktifkan banyak bagian dalam otak. Namun kalau kegiatan mengasyikan tersebut sudah menyita banyak waktu hingga membuat aktivitas lain di dunia nyata terbengkalai baiknya simak artikel berikut ini agar tak kebabalasan

Mengutip dari indonesiabaik.id, Organisasi Kesehatan Dunia PBB atau World Health Organizations (WHO) pada pertengahan 2018 lalu menetapkan Kecanduan game atau game disorder ke dalam versi terbaru International Statistical Classification of Diseases (ICD) sebagai penyakit gangguan mental untuk pertama kalinya.

ICD merupakan daftar klasifikasi medis yang dikeluarkan WHO berisi daftar penyakit berikut gejala, tanda, dan penyebabnya. ICD menjadi standar internasional untuk pelaporan penyakit dan kondisi kesehatan dan digunakan oleh seluruh praktisi kesehatan di dunia.

Dalam versi terbaru ICD-11, WHO menyebut bahwa kecanduan game merupakan disorders due to addictive behavior atau gangguan yang disebabkan oleh kebiasaan atau kecanduan. Seseorang yang lebih memprioritaskan bermain game daripada melakukan kegiatan positif yang lain dikatakan behavioral disorder atau gangguan perilaku.

BACA JUGA:Nah Loh! 14.297 Situs di-Take Down Kominfo, Apa Saja?

BACA JUGA:Wow! Tak Hanya Bergaji Besar, Komisioner Bawaslu Baru Juga Disiapkan Mobil Seharga Ratusan Juta

Mengutip dari laman kemekes.go.id, seseorang dikatakan online/video gaming disorder bila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, yaitu adanya perilaku berpola dengan karakteristik sebagai berikut:

1) Ada gangguan kontrol untuk melakukan permainan tersebut (tidak dapat mengendalikan diri)

2) Lebih memprioritaskan memainkan permainan tersebut dibandingkan dengan aktivitas yang seharusnya lebih diutamakan

3) Intensitasnya semakin meningkat dan berkelanjutan meskipun ada konsekuensi atau dampak negatif yang dirasakan

4) Perilaku berpola tersebut menyebabkan gangguan yang bermakna pada fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan dan area penting lainnya

5) pola tersebut sudah berlangsung selama 12 bulan.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: