Nah Loh! 14.297 Situs di-Take Down Kominfo, Apa Saja?

Nah Loh! 14.297 Situs di-Take Down Kominfo, Apa Saja?

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Akses terhadap laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal telah diputus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi menyatakan peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI).

"Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," ujarnya dalam acara FINTALK 2023: Memerangi Bersama Produk Keuangan Ilegal yang berlangsung hibrida dari Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2023 tulis Biro Humas Kementerian Kominfo dilansir dari laman kominfo.go.id. 

Menurut Menteri Budi Arie situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.

“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam," tegasnya.

BACA JUGA:Wow! Tak Hanya Bergaji Besar, Komisioner Bawaslu Baru Juga Disiapkan Mobil Seharga Ratusan Juta

BACA JUGA:Auto Full Senyum Bakal Bergaji Besar, Siapa Saja 30 Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu

Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan take down konten, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir. Di tingkat hulu, Kementerian Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra. Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait," ungkap Menkominfo.

Adapun di tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal. Namun demikian, Menteri Budi Arie tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati.

"Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," imbaunya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: