Korsek Bawaslu Bengkulu Tengah dan 5 Penyelenggara Pemilu Direhabilitasi Nama Baik

Korsek Bawaslu Bengkulu Tengah dan 5 Penyelenggara Pemilu Direhabilitasi Nama Baik

tangkapan layar video --

RAKYAT BENTENG.COM - Berbeda dengan tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan tiga Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), enam teradu lain dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran. 

Keenamnya, Teradu IV, Elly Fitriana selaku Koordinator Sekretariat (Koresek) Bawaslu Kabupaten Benteng, Teradu VII, Hali Hanandi selaku anggota Panwascam Bang Haji, Teradu VIII, M Robama Bamek selaku anggota Panwascam Merigi Sakti, Teradu IX, Tarmizi selaku Ketua Panwascam Merigi Sakti, Teradu X Sutan Agusri selaku anggota Panwascam Pagar Jati dan Teradu XI Muhamad Yadi selaku anggota Panwascam Pondok Kubang. 

"Sedangkan terhadap Teradu IV, pengadu tidak mampu membuktikan terhadap aduannya. Sehingga DKPP menilai Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," bunyi putusan DKPP

BACA JUGA:Terbukti Melanggar, 6 Penyelenggara Pemilu Dijatuhi Sanksi oleh DKPP

"Teradu VII selaku anggota Panwaslu Kecamatan Bang Haji merupakan perangkat desa aktif di Desa Taba Tengah. Pada saat mendaftar, Teradu VII sudah mendapatkan surat izin atasan langsung. Teradu VIII merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti. Teradu VIII bukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana keterangan secara tertulis oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Tengah. Hal tersebut dikuatkan pula dengan keterangan terkait pada sidang pemeriksaan. Teradu IX merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti yang juga perangkat desa aktif di Desa Punjung dengan jabatan sebagai kepala seksi pemerintahan. Pada saat mendaftar Teradu IX sudah mendapatkan izin atasan langsung dari Kepala Desa Punjung. Teradu X selaku anggota Panwaslu Kecamatan Pagar Jati yang juga merupakan perangkat desa di Desa Karang Are. Teradu X menjabat sebagai Kaur Perencanaan dan saat mendaftar sudah mendapatkan izin atasan langsung dari Kepala Desa Karang Are. Teradu XI selaku anggota Panwaslu Kecamatan Pondok Kubang yang juga merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa aktif di Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang. Saat mendaftar Teradu XI sudah mendapatkan izin atasan langsung dari Pj. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam persidangan, Pihak Terkait Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Tengah menerangkan bahwa perangkat desa yang mendaftarkan diri dan terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan telah mendapatkan izin dari kepala desanya masing-masing. Adapun terkait larangan perangkat desa merangkap jabatan lain sebagaimana dalam Pasal 51 huruf i UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa tidak ada aturan yang menyebut secara spesifik apakah merangkap jabatan lain dimaksud adalah anggota Panwaslu Kecamatan.   Dengan demikian, terhadap syarat administrasi berupa izin atas langsung, DKPP menilai Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI telah memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Sementara terhadap Teradu VIII berdasarkan pada fakta, Teradu VIII bukan anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Sehingga Teradu VIII terbukti telah memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki rangkap jabatan," isi putusan Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023. 

Merehabilitasi nama baik Teradu IV Elly Fitriana selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Hali Hanandi selaku anggota Panwaslu Kecamatan Bang Haji, Teradu VIII Rubama Bamek AS selaku anggota Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti, Teradu IX Tharmizi selaku anggota Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti, Teradu X Sutan Agusri selaku anggota Panwaslu Kecamatan Pagar Jati, Teradu XI Mohamad Yadi selaku anggota Panwaslu Kecamatan Pondok Kubang.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: