TEGAS! Terlibat Narkoba Anggota Polri Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Ini Buktinya

TEGAS! Terlibat Narkoba Anggota Polri Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Ini Buktinya

--

RAKYAT BENTENG.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan keseriusan dan ketegasannya dalam menindak oknum anggota yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari anggota Polri dilaksanakan Polres Kepahiang, Rabu 12 Juli 2023. Upacara PDTH melaksanakan pemberhentian Anggota Polres Kepahiang, Bripka. RS sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepolisian Daerah Bengkulu Nomor. KEP/106/V/2023.

BACA JUGA:Cegah Radikalisme, BNPT dan FKPT Gelar Kenduri Desa Damai

BACA JUGA:Miris, Pria Usia 25 Tahun di Bengkulu Tengah Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Bripka RS terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terbukti melanggar Pasal 13 Huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Ya tadi dilakukan PTDH satu anggota kita yang tidak disiplin. Dengan demikian dia tak lagi bagian dari anggota Polri,” kata Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si.

Kapolres selanjutnya mengingatkan seluruh personel Polres Kepahiang agar tidak ada lagi yang terlibat dalam kasus seperti Bripka RS.(tim)

Artikel ini sudah tayang di rakyatbengkulu.disway.id https://rakyatbengkulu.disway.id/read/659223/bripka-rs-anggota-polres-kepahiang-resmi-dipecat-ini-kesalahannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: