Rebutan Kursi Empuk Komisioner Bawaslu, Intip Gajinya di Sini

Rebutan Kursi Empuk Komisioner Bawaslu, Intip Gajinya di Sini

dok__rakyatbenteng.disway.id--

RAKYAT BENTENG.COM - Tahapan seleksi penerimaan calon Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota masih terus berlangsung. Usai pengumuman kelulusan seleksi administrasi lalu, para peserta lanjut mengikuti tes tertulis. Khusus di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), pesertanya berjumlah 24 orang, terdiri dari berbagai kalangan, diantaranya dari ASN, Panwascam hingga mantan Komisioner KPU. 

Lantas berapakah disway.id/listtag/4615/gaji">gaji yang akan diperoleh jika berhasil duduk sebagai Komisioner Bawaslu, berikut ulasannya dilansir dari laman setkab.go.id. 

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada 23 Januari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

BACA JUGA:Intip Gaji Komisioner KPU Kabupaten/Kota Hingga Pusat

Menurut Perpres ini, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri atas: a. uang kehormatan; dan b. fasilitas.

Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada:

Bawaslu RI: 

1. Ketua sebesar Rp38.799.000 

2. Anggota sebesar Rp35.987.000.

Bawaslu Provinsi: 

1. Ketua Rp18.194.000 

2. Anggota Rp16.709.000.

Bawaslu Kabupaten/Kota: 

1. Ketua Rp11.540.700 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: