Intip Gaji Komisioner KPU Kabupaten/Kota Hingga Pusat

Intip Gaji Komisioner KPU Kabupaten/Kota Hingga Pusat

--

RAKYAT BENTENG.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 48 Kabupaten/Kota dan 7 Provinsi periode 2023-2028 hasil seleksi untuk diketahui telah terpilih. Tugas berat menanti para komisioner dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 mendatang. Mereka pun dituntut bekerja secara solid, transparan dan terpenting berintegritas. 

Mungkin banyak yang belum tahu berapakah pendapatan yang diterima anggota KPU setiap bulannya selama mereka menjabat. 

BACA JUGA:Season 29 Game Mobile Legends Akan Segera Hadir, Moonton Berikan Event Menarik

Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota telah ditetapkan besaran gaji bagi anggota KPU. 

1. Ketua di tingkat pusat: Rp43.110.000,00.

2. Anggota di tingkat pusat: Rp39.985.000,00.

3. Ketua di tingkat provinsi: Rp20.215.000,00.

4. Anggota di tingkat provinsi: Rp18.565.000,00.

5. Ketua di tingkat kabupaten/kota: Rp12.823.000,00.

6. Anggota di tingkat kabupaten/kota: Rp11.573.000,00.

Besaran gaji komisioner KPU  di atas, belum termasuk sederet pendapatan tak tetap lainnya. 

Seperti, biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, kendaraan dinas, jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kampung Keluarga Berkualitas, Kampung untuk Generasi Indonesia Emas

Seperti saat pemberian THR dan gaji 13, yang juga akan menjadi hak para komisioner KPU. Mengacu pada pemberian THR dan gaji 13 terakhir,  seorang Ketua KPU Pusat berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp24.134.000, anggota KPU Pusat Rp18.340.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: