Marak Kasus Nikah Dini, Orang Tua Wajib Tahu Dampaknya terhadap Anak

Marak Kasus Nikah Dini, Orang Tua Wajib Tahu Dampaknya terhadap Anak

dok__jpnn.com--

RAKYAT BENTENG.COM - Nikah dini menjadi fenomena yang sebenarnya memprihatinkan. Namun kasus tersebut cukup marak terjadi, termasuk di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). 

Padahal batas usia pernikahan baik bagi perempuan ataupun laki-laki sudah diatur oleh pemerintah, adalah minimal 19 tahun. Sebagaimana tertuang di dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia. 

Sedangkan definisi anak menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Orang tua perlu mengetahui bahwa pernikahan dini pada remaja memiliki dampak serius terhadap perkembangan fisik dan mental. 

Oleh karena itu, pemahaman akan konsekuensi pernikahan dini sangat penting bagi orang tua dalam membimbing anak menuju masa depan yang lebih baik

Apa saja dampak negatif dari pernikahan dini, sebagaimana dilansir dari halodoc.dom? 

Studi dalam Journal of American Academy of Pediatrics menyebutkan, pernikahan dini bisa berdampak pada gangguan kejiwaan seumur hidup. Efek ini ternyata berkaitan erat dengan faktor usia, ras, tingkat pendidikan, pendapatan rumah tangga, dan lokasi tempat tinggal. 

Berdasarkan data penelitian tersebut, pernikahan dini meningkatkan risiko terjadinya berbagai gangguan kesehatan mental, seperti:

1. Depresi

Remaja yang menikah pada usia yang sangat muda rentan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang tentu saja berdampak negatif bagi kesehatan mental. Akibatnya, pasangan yang melakukan pernikahan dini dapat mengalami depresi atau bahkan gangguan stres pascatrauma. 

Selain itu, wanita yang menikah dan hamil pada usia yang sangat muda rentan mengalami keguguran. Hal ini juga dapat mengganggu kesehatan kejiwaan dan menimbulkan trauma jangka panjang.

2. Kecemasan, penyalahgunaan zat dan alkohol

Sebuah studi menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah ketika belum berusia 18 tahun lebih rentan terhadap gangguan kecemasan, penyalahgunaan zat dan alkohol. Ini karena menjalani kehidupan berumah tangga pada usia yang sangat muda bukanlah hal yang mudah

Remaja pada umumnya belum mampu mengelola emosi dengan baik dan mengambil keputusan yang tepat. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ketika terjadi konflik dengan pasangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: