Deretan Kepala Dinas Ini Belum Ada Data Harta Kekayaannya di e-LHKPN, Inspektur:

Deretan Kepala Dinas Ini Belum Ada Data Harta Kekayaannya di e-LHKPN, Inspektur:

Ilustrasi__dok--

RAKYAT BENTENG.COM - Terkuaknya data harta kekayaan sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) yang masih kosong, atau tertulis belum ada data pada situs resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e LHKPN) disway.id/listtag/2264/kpk">KPK menuai tanda tanya besar.

Kendatipun klarifikasi dari pihak Pemkab bahwa rekapan laporan seluruh wajib lapor LHKPN baik eksekutif maupun legislatif Kabupaten Benteng sudah seluruhnya per tanggal 3 April 2023 lalu banyak pihak menyangsikan hingga berujung memunculkan dugaan-dugaan.

Pasalnya jika memang pejabat bersangkutan telah melaporkan sesuai prosedur tentu di kolom isian nama, lembaga, jabatan hingga total harta kekayaan terisi semua. Seperti halnya pejabat lain yang ketika diinput nama lengkap, tahun lapor hingga lembaga langsung muncul data lengkapnya. 

Berikut daftar sejumlah pejabat yang dari penelusuran wartawan berstatus belum ada data. Eddy Susila, S.STP., M.Si., Sugeng Oswari, S.Kom, M.Si., Edward Noprin, S.Sos., dan Ir. Wijaya Atmaja, M.Si.

BACA JUGA:Kelulusan SD dan SMP Diumumkan Hari Ini, Baca Pesan Khusus dari Plt Kadis Pendidikan

Inspektur Daerah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya telah menanyakan langsung kepada pihak admin web e LHKPN. Dan memang terdapat kekurangan sehingga data sejumlah pejabat belum tayang.

"Jadi kami sudah melakukan pengecekan kembali dan menanyakan langsung kepada admin web e LHKPN mengapa masih ada beberapa pejabat yang datanya belum muncul saat dicek di web. Ternyata memang ada beberapa pejabat yang belum menyampaikan surat kuasa ke KPK.

Surat kuasa ini ada format khusus yang intinya sebagai kelengkapan untuk nantinya bisa ditindaklanjuti untuk muncul di web. Artinya setelah ada surat kuasa ini admin baru bisa  menayangkannya. Surat kuasa ini bisa dilaporkan langsung oleh yang bersangkutan atau bisa juga dibantu dari Inspektorat maupun admin LHKPN," jelas Welldo.

"Jika mengacu pada tenggat waktu yang diberikan KPK, seluruh pejabat Eselon II Benteng sudah tertib melaporkan harta kekayaannya sebelum 31 Maret 2023. Jadi secara report yang kami terima sudah clear, tidak ada masalah," ungkap Welldo.

BACA JUGA:Dugaan Suap Pilkades Sidodadi Resmi ke Polisi, Kasat Reskrim:

Berbeda halnya dengan pejabat lain seperti Asisten II, Eka Nurmeini, S.E., M.Pd, Staf Ahli Bupati, Gunawan R, S.E, M.M., Kepala BKPSDM, Apileslipi, S.Kom, M.Si, Inspektur, Welldo Kurniyanto, S.E, M.M., CGCAE.,  termasuklah Pj Bupati, Dr. Heriyandi Roni, M.Si dan Sekda, Drs. Rachmat Riyanto, S.T, M.A.P., yang telah muncul datanya, lengkap dan terperinci.

Diminta tanggapan sebelumnya, Sekda mengaku berdasarkan rekapan laporan yang ia terima, seluruh wajib lapor LHKPN baik eksekutif maupun legislatif sudah seluruhnya. Disampaikan Sekda bahwa melaporkan harta kekayaan sudah menjadi kewajiban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

"Berdasarkan monitoring pelaporan LHKPN wilayah Bengkulu per tanggal 3 April periode pelaporan tahun 2022, untuk Bengkulu Tengah sudah 100 persen. Eksekutif wajib lapornya sebanyak 49 orang, sedangkan legislatif 25 orang," terang Sekda.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: