KABAR GEMBIRA: PNS Pria Boleh Poligami, Tapi Penuhi Syarat Ini

KABAR GEMBIRA: PNS Pria Boleh Poligami, Tapi Penuhi Syarat Ini

PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah saat mengikuti upacara.--

RAKYATBENTENG.COM – Kabar gembira bagi Anda yang merupakan seorang pria berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, aturan perundang-undangan memperbolehkan jika ingin berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu. Hal ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah sejak tahun 1983, tepatnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah PP 45 Tahun 1990.

Namun, berbeda dengan pria, PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat dan seterusnya. Tertuang di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan sosialisasi kepegawaian belum lama ini.

Meski diperbolehkan, terdapat syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi PNS pria agar bisa dipermudah untuk poligami. Tepatnya diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

3. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

BACA JUGA:Ini Bocoran Passing Grade CPNS 2023

BACA JUGA:Informasi Terbaru Kapan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 Dibuka, Cek di Sini

Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

1. ada persetujuan tertulis dari istri;

2. PNS Pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan

3. ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:

1. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

2. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);

3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

5. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

 BACA JUGA:8 Kementerian Buka Penerimaan CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA, Nomor 6 Paling Banyak Peminat

BACA JUGA:Pendaftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Merapat, Ada 1,6 Juta Formasi Segera Dibuka

Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PN.

Artikel ini dilansir dari link, https://disway.id/read/705316/bkn-pns-boleh-poligami-pns-wanita-dilarang-jadi-istri-kedua-ini-syarat-ketentuannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: