Soroti Fasilitas Umum Terbengkalai, DPRD Bengkulu Tengah Gejot Payung Hukum Penyerahan PSU
Fepi Suheri, Ketua DPRD Bengkulu Tengah----
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Pembangunan jalan lingkungan dan fasilitas umum di kawasan perumahan dinilai tidak cukup hanya berhenti pada tahap penyelesaian fisik semata.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah kini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan.
Pembahasan Raperda tersebut digelar bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtah) Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Perdana di Arga Indah I, Dinkes Bengkulu Tengah Hadirkan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Gratis
BACA JUGA:Per 15 September, Dukcapil Catat 10.667 Anak di Bengkulu Tengah Belum Miliki KIA
Agenda ini membidik kejelasan mekanisme sejak awal penyediaan PSU oleh pengembang hingga tata cara penyerahan dan pengelolaannya setelah beralih menjadi aset pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.A.P., menyampaikan bahwa pemanggilan Dinas Perkimtah bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat substansi regulasi agar benar-benar memiliki pijakan hukum yang kuat saat diimplementasikan di kawasan permukiman.
"Kami bersama OPD terkait sudah membahas Raperda PSU Kabupaten Bengkulu Tengah. Pembahasan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi mengenai substansi aturan, sehingga memiliki pijakan yang jelas ketika diterapkan pada kawasan perumahan," jelas Fepi.
BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan, Asisten III Apileslipi Dorong Kedisiplinan dan Profesionalisme ASN Benteng
BACA JUGA:Tangani 46 Titik Api Selama Agustus-September, Damkar Bengkulu Tengah Sebut Karhutla Rata-rata Parah
Fepi menekankan bahwa kepastian aturan penyerahan PSU sangat krusial untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab mengelola dan merawat fasilitas publik tersebut setelah kawasan perumahan dihuni warga.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah, pengembang, maupun masyarakat.
"Aturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi Pemda dan pihak pengembang. Selain itu, pengelolaan PSU setelah diserahkan kepada pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih tertib sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:Tersepakati, Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun, Beban Daerah Berkurang
BACA JUGA:Kekurangan Dokter di Puskesmas Perawatan Pagar Jati, Ini Tanggapan Dinkes Bengkulu Tengah
Lebih lanjut, Fepi meminta Pemkab Bengkulu Tengah menjadikan Perda PSU ini sebagai pedoman utama dalam penataan kawasan perumahan ke depan.
Pihak legislatif berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar fasilitas perumahan yang telah dibangun pengembang tidak terbengkalai usai kawasan tersebut diserahterimakan.
"Kami meminta Perda PSU ini nantinya benar-benar menjadi pedoman bagi Pemkab Bengkulu Tengah. Jangan sampai Perda yang disahkan hanya menjadi formalitas di atas kertas atau tidak difungsikan sama sekali," pungkas Fepi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: