Oknum ASN Nyambi Kerja ke Arab Terancam Sanksi Disiplin Berat

Oknum ASN Nyambi Kerja ke Arab Terancam Sanksi Disiplin Berat

dok__rakyatbenteng.disway.id--

RAKYAT BENTENG.COM - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah merampungkan hasil investigasinya atas laporan dugaan adanya oknum disway.id/listtag/1797/asn">ASN aktif yang terlibat Partai Politik (Parpol). Hasil investigasi yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi hasil kajian selanjutnya akan dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (disway.id/listtag/54888/kasn">KASN). 

"Sudah, segera akan kita kirimkan ke KASN. Selanjutnya KASN yang menindaklanjuti," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya, S.T., M.A.P. 

BACA JUGA:Oknum ASN RSUD Bengkulu Tengah 8 Bulan Bolos, Kabar Terakhir Bekerja di Luar Negeri

Di sisi lain, Sekdakab, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.A.P menegaskan pemerintah akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 dalam menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga oknum ASN yang berkas hasil pemeriksaannya sudah dirampungkan oleh BKPSDM.

Dan kata Sekda, tidak menutup kemungkinan jika tingkat pelanggarannya terkategori berat dan seluruh unsur telah terpenuhi, oknum ASN dijatuhi sanksi disiplin berat. 

"Ya kita sesuaikan saja dengan regulasinya, PP Nomor 94 itu kan sudah jelas. Nanti laporan dari BKPSDM akan dibahas dulu dalam rapat tim majelis disiplin pegawai. Hasil rapatnya akan dilaporkan ke pak Pj Bupati baru kemudian diputuskan," jelas Sekda. 

BACA JUGA:Dugaan Politik Uang Pilkades di Desa Bergelar Anti Politik Uang, Pakar Hukum UIN Angkat Bicara

Untuk diketahui, melansir dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tingkat hukuman disiplin bagi ASN terbagi ke dalam 3 kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja pegawai yang bersangkutan sebesar 25 persen. Pemotongan ini dapat dilakukan selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan. Sementara hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: