Obat Sirop Boleh Dikonsumsi, Asalkan

Obat Sirop Boleh Dikonsumsi, Asalkan

--

RAKYATBENTENG.COM - BPOM kembali melakukan penelusuran, sampling, dan pengujian atas sample obat sirop. Berdasar hasil pengujian, BPOM menyatakan seluruh sample yang diuji Memenuhi Syarat (MS). Termasuk obat sirop Praxion yang diduga menjadi pemicu GGA, sehingga sempat ditarik dari pasar.
BPOM menyatakan obat sirop Praxion memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian, selama dikonsumsi sesuai aturan pakai. Berdasarkan verifikasi ulang tersebut, obat sirop dinyatakan aman dan kembali diedarkan per Desember 2022. Sejalan dengan itu, Director of Corporate Comunication PT. Pharos Indonesia, Ida Nurtika menyatakan obat sirop Praxion telah diuji oleh dua laboratorium independen terakreditasi.
Dalam produk tersebut, tidak ditemukan kandungan cemaran EG/DEG pada sirup obat Praxion. "Dua laboratorium independen terakreditasi menunjukkan produk tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan BPOM," tutur dia.
Di sisi lain, asosiasi GP Farmasi pun menanggapi kabar kembali beredarnya obat sirop.
Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia, Drs. Elfiano Rizaldi menyatakan sederet kasus dan isu kesehatan terkait kualitas obat perlu dicermati secara menyeluruh, obyektif, scientific dan transparan. Dia mengimbau agar pihak yang memiliki otorisasi dalam hal ini tidak tergesa-gesa mengumumkan kepada publik tanpa adanya data yang valid dan lengkap. "Sebelum ada fakta dan data final yang tervalidasi dan terbukti benar, serta telah melalui proses investigasi yang menyeluruh dan mendalam," kata Elfiano.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: