Bertarif, Tol Bengkulu-Taba Penanjung Tetap Diminati, Ini Jumlah Kendaraan Melintas

Bertarif, Tol Bengkulu-Taba Penanjung Tetap Diminati, Ini Jumlah Kendaraan Melintas

JALUR : Jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung yang sudah diberlakukan tarif.--

RAKYATBENTENG.COM – Sejak tarif jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung diberlakukan 12 Januari lalu, kendaraan yang menggunakan jalur tol telah mencapai 6.393 unit.

 

Branch Manager Tol Bengkulu - Taba Penanjung PT. Hutama Karya Persero, Medya Gustian mengatakan jumlah tersebut tercatat selama 5.

 

Jumlah kendaraan mengalami penurunan dibandingkan dibandingkan pada saat saat masih gratis.

 

‘’Walaupun mengalami penurunan jumlah kendaraan yang melintas, bagi kami pihak pengelola angka 6.393 unit itu adalah awal yang cukup baik,’’ kata Medya.

 

BACA JUGA:Hari Ini Tol Bengkulu-Taba Penanjung Mulai Berbayar, Siapkan Kartu e-Toll, Masih Ingat Tarifnya?

 

BACA JUGA:Ada 21 KPM Katanya Bakal Terima BLT Dana Desa, Sudah Masuk Kriteria?

 

Medya mengungkapkan, setelah bertarif ada sekitar 6.393 kendaraan yang melintas dengan tarif kendaraan golongan satu sebesar Rp.22.000 sekali melintas. 

 

Pihaknya berharap penggunaan jalan bebas hambatan ini bisa semakin meningkat pada hari-hari berikutnya.

 

‘’Kita yakin semakin lama jumlah kendaraan yang melintas bisa naik lagi.  Seperti waktu pemberlakuan gratis yang mencapai ribuan kendaraan per hari,’’ ujar Medya.

 

Medya menjelaskan, dari pemantauan pihaknya pengendara yang masuk jalur tol masih melintas dengan kecepatan lebih tinggi dari kecepatan maksimal yang telah ditentukan.

 

BACA JUGA:Daerah Ini Kaya Potensi Wisata, Tapi PAD Sektor Pariwisata Nihil, Alasannya. . .

 

BACA JUGA:Kantor Bupati Didatangi Belasan Anggota APDESI, Oh Karena Ini

 

 

‘’Kita mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar bisa bijak dalam berkendara. Patuhi semua rambu-rambu yang ada seperti batas kecepatan, yaitu minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam,’’ demikian Medya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: