Mau Dapat Rp 450 Ribu Hingga Rp 1 Juta, Pelajar Wajib Baca Penjelasan Ini

Mau Dapat Rp 450 Ribu Hingga Rp 1 Juta, Pelajar Wajib Baca Penjelasan Ini

Pelajar sekolah dasar yang sedang mengikuti pembelajaran.--

RAKYATBENTENG.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI kembali menggelontorkan dana bantuan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 ini.

 

Pada penyalurannya, masing-masing pelajar yang masuk kategori sebagai penerima akan mendapatkan uang Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta.

 

Namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi calon penerima PIP 2023 dan harus memenuhi klasifikasi yang ditetapkan pemerintah sebagai fokus penyaluran.

BACA JUGA:SIMAK, Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Proses Pensiun Dini dari PNS Lancar

BACA JUGA:16.990 ASN Bakal Ditugaskan di IKN Tahun 2024, Ini Tempat Tinggal yang Disiapkan Pemerintah

 

Dikutip dari pip.kemdikbud.go.id, 9 kategori siswa penerima PIP 2023:

 

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapa
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuha
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana ala
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekola
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

 

 

 

Siswa dapat mengecek daftar penerima PIP 2023 via HP di pip.kemdikbud.go.id.

 

Berikut cara cek daftar penerima PIP 2023:

 

  • Buka laman pip.kemdikbud.go.id
  • Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP'
  • Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
  • Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

 

Berkaca pada penyaluran pencairan PIP tahun 2022, diperkirakan bantuan PIP 2023 akan mulai cair pada April mendatang.

 

Untuk siswa jenjang  SMA/Sederajat akan mendapatkan bantuan senilai Rp1 juta per tahun, SMP/Sederajat Rp. 750.000/tahun, dan SD/Sederajat Rp. 450.000,-/tahun.(*)

 

Artikel ini dilansir dari link, https://bengkuluekspress.disway.id/read/141591/9-kategori-pelajar-dan-mahasiswa-yang-berhak-menerima-bantuan-program-indonesia-pintar-rp-1-juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: