Jadi Rebutan, Ternyata Gaji Walikota/Bupati di Bawah Gaji Kades, Gak Percaya? Simak Rinciannya
Ilustrasi__dok--
1, PAD di bawah Rp5 miliar paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3%.
2, PAD di atas Rp 5 miliar dan dibawah Rp10 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2%.
3, PAD di atas Rp10 miliar s/d. Rp20 miliar paling rendah Rp200 juta dan palingb tinggi sebesar 1,50%.
4. PAD di atas Rp20 miliar dan di bawah Rp50 miliar, paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%.
5, PAD di atas Rp50 miliar dan di bawah Rp150 miliar, paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%.
6, PAD di atas Rp150 miliar paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15%.
Terakhir adalah perlengkapan dan biaya pemeliharaan perlengkapan yaitu :
1, Fasilitas rumah Dinas lengkap dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapan tersebut dikembalikan dalam keadaan baik.
2, Bupati dan wakil bupati masing-masing diberikan mobil dinas, dan akan dikembalikan setelah masa Dinas berakhir.
3, Biaya pemeliharaan kesehatan.
4, Biaya perjalanan dinas.
5, Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya
6, Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala dan wakil daerah.(**)
Artikel ini telah tayang di rakyatbengkulu.disway.id dengan judul "Intip Gaji Resmi Terbaru Kepala Daerah, Ternyata Hanya Segini" https://rakyatbengkulu.disway.id/read/649543/intip-gaji-resmi-terbaru-kepala-daerah-ternyata-hanya-segini#.Y8OsBrH8Zw4.whatsapp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: