Pemkab Bengkulu Tengah Nantikan Upaya PK YBI

Pemkab Bengkulu Tengah Nantikan Upaya PK YBI

--

RAKYATBENTENG.COM - Hasil pertemuan antara Pemkab Bengkulu Tengah dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Benteng Rabu (11/1/2023) menghasilkan 3 poin kesepakatan. 

 

Salah satunya Pemkab dan BPN Bengkulu Tengah menunggu upaya hukum lanjutan yakni upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari Yayasan Baktis Indonesia (YBI) atas putusan PTUN  tingkat kasasi yang memenangkan Pemkab Bengkulu Tengah dan Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Tengah terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) di kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

Diketahui, pertemuan dipimpin langsung Asisten I Pemkab Benteng, Nurul Iwan Setiawan, S.Sos, M.Si dan Kabag Hukum serta Kabag Pemerintah Setdakab Bengkulu Tengah bersama Kepala BPN. 

 

Adapun hasil pertemuan,  pertama Pemkab Bengkulu Tengah tetap menunggu apabila masih ada upaya hukum dari Yayasan Baktis Indonesia.

 

BACA JUGA:Sarman, Master Limbad Asal Bengkulu Tengah, Atraksinya Ngeri-Ngeri Sedap

BACA JUGA:Mengenal Bahasa Sarman, Manusia Kebal Api Asal Bengkulu Tengah yang Dijuluki Adik Limbad

 

Kedua, terhadap lahan Yayasan Baktis Indonesia yang sudah tidak terbit diperpanjang hak pakai, pemerintah tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketiga, Pemerintah daerah akan mendalami dan mencari informasi tentang alas hak dari tanah bekas Yayasan Baktis Indonesia.

 

Dikatakan Nurul Iwan Setiawan, pihaknya akan menyikapi apa yang menjadi harapan masyaraka. 

 

Disamping itu juga, Pemerintah akan lakukan tinjauan lapangan agar tidak terjadi gesekan-gesekan di tengah-tengah masyarakat maupun dengan YBI.

 

BACA JUGA:Dr. Ninik Rahayu Jabat Ketua Dewan Pers, Bagaimana Sosoknya?

BACA JUGA:Jelang Derby, Setan Merah On Fire, Manchester City Perlu Hati-Hati

 

"Nanti, kita berharap lahan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Terkait program Plasma 20 persen yang diberikan kemasyarakatan akan dibahas lebih lanjut. Namun pihak pemerintah meyakinkan, bagimana lahan itu nanti bisa mendapatkan manfaatkan yang sebesar-besarnya bagi pemerintah maupun masyarakat," tutup Iwan. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: