Pengaduan Warga: Penguasaan HGU Jadi Penghambat Perekonomian

Pengaduan Warga: Penguasaan HGU Jadi Penghambat Perekonomian

RAPAT : Warga Desa Genting mengikuti rapat bersama Pemkab Benteng dan perwakilan perusahaan.--

RAKYATBENTENG.COM – Dikuasainya lahan melalui izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi PT. Bio Nusantara Teknologi (BNT) di Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memberikan dampak yang cukup signifikan. 

 

Terutama bagi perekonomian masyarakat yang berada di sekitar kawasan lahan HGU PT. BNT.

 

Kades Genting, Nasrun mengatakan hampir setiap hari mendapat pengaduan dari warga terkait kebingungan mencari nafkah. 

 

Warga sering mengeluhkan akan lahan yang tidak bisa digarap lantaran mayoritas lahan dikuasai PT. BNT, dengan luas lahan perusahaan mencapai 5.859 hektare.

 

BACA JUGA:Warga Tetap Tolak Perpanjangan Izin HGU, PT. BNT Diminta Realisasikan…

BACA JUGA:Warga Kecamatan Bang Haji Geruduk PT. Bio, Ini Tuntutannya

 

‘’Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah sulit. Bahkan warga yang kerap mengadu tidak tahu lagi harus bekerja apa. berkebun tidak ada lahan. Jadi kami serba kesulitan saat ini. ditambah lagi pertumbuhan penduduk terus meningkat,’’ kata Nasrun.

 

Nasrun menyampaikan, dahulu mayoritas warga Desa Genting merupakan pekerja di perusahaan sawit. 

 

Namun sekarang terdapat pengurangan jumlah karyawan. 

 

Ditambah lagi saat ini perusahaan sudah diambil alih orang lain.

 

‘’Dulu jumlah warga desa yang bekerja di perusahaan mencapai 1.400 orang.  Sekarang hanya 400 orang. Jadi bisa dibayangkan berapa banyak warga yang menganggur,’’ ujar Nasrun.

 

Nasrun mengungkapkan, akibat tekanan ekonomi yang semakin sulit saat ini, tidak sedikit warga Desa Genting harus berurusan dengan pihak perusahaan dan kepolisian.

 

BACA JUGA:Gitaris Legendaris Jeff Beck Meninggal Dunia, Ini Profil Singkat dan Pencapaiannya

BACA JUGA:Khusus PNS, Bank Ini Siapkan Dana Tunai Cair Hingga Ratusan Juta, Cek Syaratnya

 

‘’Beberapa warga terpaksa memutuskan mengambil jalan pintas. Melakukan perbuatan mencuri sawit milik perusahaan, sehingga harus berhadapan dengan hukum,’’ kata Nasrun.

 

Nasrun menyampaikan, saat ini masa kelola HGU perusahaan akan habis pada tahun 2025 mendatang. 

 

Ia berharap, HGU tidak diperpanjang dan lahan bisa diberikan sedikit untuk warga yang memang tidak memiliki lahan sebagai penghidupan mereka.

 

‘’Kami sangat berharap Pemkab Benteng tidak memperpanjang HGU tersebut.  Sehingga warga kami bisa berkebun dan kemiskinan bisa terhindarkan,’’ demikian Nasrun.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: