Jangan Anggap Remeh, Tanpa Syarat Ini Guru se Bengkulu Tengah Tak Bisa Jadi Kepala Sekolah

Jangan Anggap Remeh, Tanpa Syarat Ini Guru se Bengkulu Tengah Tak Bisa Jadi Kepala Sekolah

dok__rbt.com--

RAKYAT BENTENG.COM - Guru se Bengkulu Tengah (Benteng) dan umumnya se Provinsi Bengkulu wajib menyimak informasi penting satu ini. Jika mengacu dengan data pendaftar Calon Guru Penggerak (CPG) Angkatan 9 per tanggal 1 Januari lalu hanya ada 1 orang, itu artinya hanya 1 orang guru yang memenuhi salah satu syarat wajib menjadi Kepala sekolah (Kepsek). 

Berdasarkan aturan baru Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat 11 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala sekolah. 

Terdapat dalam bab II peraturan tersebut tentang persyaratan guru sebagai kepala sekolah secara umum yang diatur dalam pasal II, mengenai syarat-syaratnya sebagai berikut:

1. Guru ASN tersebut telah mempunyai kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Selain itu guru tersebut dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

2. Guru ASN tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik;

BACA JUGA:Kuota 75.000, Pendaftaran Guru Penggerak Sebentar Lagi Tutup, Simak Cara dan Syaratnya

3. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai sertifikat Guru Penggerak;

4. Guru ASN tersebut harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.

5. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.

6. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

BACA JUGA:Bengkulu Tengah Cuma Ajukan 1, Kota 6 Orang, Guru Penggerak Tak Diminati Guru se Provinsi Bengkulu?

7. Guru ASN tersebut adalah guru yang mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

8. Guru ASN tersebut harus guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ketentuan tersebut berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.(**)

Artikel ini telah tayang di bengkuluekspress.disway.id dengan judul "Aturan Baru Guru Jadi Kepala Sekolah Harus Penuhi 11 Syarat, Nomor 6 Paling Berat" https://bengkuluekspress.disway.id/read/141212/aturan-baru-guru-jadi-kepala-sekolah-harus-penuhi-11-syarat-nomor6palingberat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: