Jualan Rokok Ketengan Dilarang Pemerintah, Pedagang Bilang Begini
Ilustrasi__Freepik--
RAKYAT BENTENG.COM - Kebijakan teranyar Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok batangan mulai tahun ini menuai pro dan kontra di kalangan pedagang. Sebagian mendukung lantaran dianggap penjualan ketengan atau batangan tidak selisih jauh dengan bungkusan, namun sebagian lagi menolak lantaran perputaran penjualan rokok ketengan lebih cepat ketimbang bungkusan.
“Belum ada dengar. Memang kenapa? (Dilarang, red). Saya keberatan, selama ini yang lancar dari jual ketengan," ungkap Romi, salah seorang pedagang.
BACA JUGA:Simsalabim, Penampakan Rumah Warga Air Sebakul Usai Dibedah Program Karya Bakti TNI
Berbeda halnya dengan pedagang lain, Mukmin, ia mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut jika benar diterapkan.
“Belum tahu informasinya, namun jika memang benar saya tak mempermasalahkan,” kata Mukmin.
Senada, Rosita, pedagang warung manisan yang salah satu barang dagangannya rokok setuju dengan pelarangan menjual rokok ketengan.
“Untungnya menjual rokok batangan sama saja dengan rokok bungkusan,” singkat Rosita.
Untuk diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan mulai tahun 2023. Larangan itu akan diatur dalam peraturan pemerintah yang disusun tahun 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 yang ada isinya Pelarangan penjualan rokok batangan.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka, Dapatkan Dana Rp 4,2 Juta
"Pelarangan penjualan rokok batangan" dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah mengenai ketentuan rokok elektronik.(cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: