Harga Rokok Naik Mulai Hari Ini 1 Januari 2024, Cek Harga Terbarunya
aktivitas para pekerja di sebuah pabrik rokok. (dok jpnn)--
Harga Rokok Naik Mulai Hari Ini 1 Januari 2024, Cek Harga Terbarunya
RAKYAT BENTENG.COM - Harga rokok resmi naik per tanggal 1 Januari 2024 setelah Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.
Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur bahwa kenaikan resmi berlaku mulai hari ini.
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan itu.
Berikut daftar kenaikan harga rokok terbaru hari ini 1 Januari 2024 dilansir dari disway.id
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Sigaret Kretek Mesin (SKM) mengalami penyesuaian harga dengan Golongan I yang diperkirakan mencapai paling rendah Rp2.260, dan Golongan II sekitar Rp1.380.
BACA JUGA:Bukan di Provinsi Bengkulu, Benteng di Sulawesi Tenggara Ini Dinobatkan yang Terluas di Bumi
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diperkirakan memiliki harga paling rendah sekitar Rp2.380 untuk Golongan I dan Rp1.465 untuk Golongan II.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: