Nekat, Pria Usia 51 Tahun Curi Sawit Hanya Gara Gara Ini

Nekat, Pria Usia 51 Tahun Curi Sawit Hanya Gara Gara Ini

Jajaran Polsek Talang Empat menjelaskan alasan pencurian sawit yang dilakukan tersangka IH.--

RAKYATBENTENG.COM – Aksi nekat IH (51) warga Desa Air Putih Kecamatan Talang Empat yang menjadi tersangka (Tsk) pencurian buah sawit milik PT Bumi Raflesia Indonesia (BRI) bukan tanpa alasan.

Dihadapan penyidik, aksi nekatnya ini lantaran terpaksa mencari uang untuk membayar utang pesta pernikahan anaknya beberapa waktu lalu.

‘’Dari pengakuan tersangka, dirinya nekat ikut mencuri buah sawit lantaran telilit utang dan kesulitan untuk membayarnya. Ia ingin membayar utang acara pernikahan anaknya beberapa minggu lalu. Akibat sudah ditagih terus, tersangka yang bekerja sebagai buruh lepas itu memilih jalan pintas melakukan pencurian buah sawit milik perubahan,’’ ujar Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng), AKBP. Rido Purba, S.Ik, MH melalui Plh. Kapolsek Talang Empat, Ipda. Iskandaria, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Talang Empat, Aiptu. Wardi, SH.

BACA JUGA:Ini Kronologi Kakek Bacok Menantu

BACA JUGA:Yuk Minum Jus Timun Mulai dari Sekarang, Berikut Khasiatnya


Wardi menuturkan, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Atas perbuatannya,  tersangka dikenakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana ancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

‘’Ancaman hukuman atas perbuatannya bisa mencapai lima tahun penjara,’’ ungkap Wardi.
Untuk diketahui, aksi tersangka dilakukan bersama dua rekannya yang saat ini masih kabur pada Senin (26/12) dinihari. Dari hasil pencurian, didapati buah sawit seberat 1,5 ton.

BACA JUGA:Kemenhub Buka Loker PPPK Lulusan SMA, Buruan Daftar Sebelum Tanggal. . .

BACA JUGA:4 Pengurus Koperasi Ditetapkan Tsk Dugaan Korupsi Samisake, Ini Identitasnya

Wardi menjelaskan, diketahui modus tersangka IH dan rekannya saat mencuri buah sawit yakni menyamar sebagai warga sekitar perkebunan. Kemudian dalam melancarkan aksinya, sisa pelepah pohon sawit dikondisikan seolah-olah sisa panen alias bukan pencurian.

‘’Tersangka sudah menurunkan buah sawit hasil curiannya. Tersangka langsung memindahkan buah sawit itu ke perkebunan warga. Sehingga tidak ada yang mencurigai bahwa buah sawit itu dari PT BRI. Kemudian barulah buah sawit itu diangkut menggunakan kendaraan bermotor ke pinggir jalan,’’ demikian Wardi.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: